Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019
Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019
forum karya pendidik-Ramadan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah atau kalender islam dalam bulan ini umat muslim melakukan aktivitas seperti berpuasa, salat tarawih, peringatan turunnya Alquran, mencari malam Laylatul Qadar, serta memperbanyak membaca Alquran, membayar zakat fitrah dan diakhiri dengan merayakan Idul Fitri atau hari kemenangan.
Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan makan secara teratur. Atau kita diajarkan agar dapat mengatur waktu Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang. Namun ujian yang paling berat adalah berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri.
Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan
1440 H sebagai berikut :
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
b.Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau
Demikian, mohon agar Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019 semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. untuk menjaga kesehatan tubuh kita dengan makan secara teratur. Atau kita diajarkan agar dapat mengatur waktu Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang. Namun ujian yang paling berat adalah berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri.
Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019 |
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan
1440 H sebagai berikut :
1.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
b.Hari Jum'at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan Pukul: 12.00 — 12.30 Pukul: 08.00 — 14.30 Pukul: 11.30 — 12.30 menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 bisa di unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau
Demikian, mohon agar Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019 semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
0 Response to "Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2019"
Post a Comment