Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer
Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer
Forum Karya Pendidik- Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan Pensiun bagi PNS/ASN yang berasal dari tenaga honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 tahun bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer |
- Dalam pasal 6 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda pegawai ditentukan bahwa waktu menjalankan suatu kuwajiban Negara dalam kedudukan lain dari pada Pegawai Negeri Sipil(PNS),dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiaannya sebagai Pegawai Negeri telah bekerja sebagai Pegawai Negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun.
- Dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian seorang pegawai Negeri Sipil(PNS) ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia Pensiun pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
- Dalam pasal 305 huruf c Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS) ditentukan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
Tata Cara dan persyaratan pengajuan Pensiun Dini PNS
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disampaikan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas Usia Pensiun ,dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
- Bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena mencapai batas usia pensiun tetapi belum memilik masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Selengkpanya mengenai penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer tahun 2019 bisa unduh Di Sini
Berikan ini kami bagikan lampiran Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Pensiun bagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
- Undang-Undang No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf
- Penjelasan Masa Kerja dan Pensiun berasal dari BKN.pdf
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf
- Salinan-PP-No-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf
Demikian informasi terkait dengan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa menambah pengetahuan bagi rekan guru terkiat dengan hak dan kuwajiban seorang PNS.
0 Response to "Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari Tenaga Honorer"
Post a Comment