-->

Juknis Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018

Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018

Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018
Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018

Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018
-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2018, melaksanakan program peningkatan kompetensi guru di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertiggal (3T) melalui program Pelatihan Guru Daerah Khusus yang memberi kesempatan kepada guru daerah khusus yang bergelar sarjana/Diploma IV, dan sudah mengabdi di sekolah-sekolah 3T untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Keikutsertaan PPG menjadi syarat wajib seorang guru dikatakan sebagai guru professional. 

Namun demikian,mengingat kondisi, tantangan dan hambatan yang dihadapi guru yang mengajar di daerah khusus atau guru daerah khusus (Gurdasus) dalam meningkatkan profesionalitasnya perlu dilakukan kegiatan pembekalan sebelum mengikuti PPG atau kegiatan prakondisi dalam bentuk pelatihan untuk menyiapkan Gurdasus agar dapat menyelesaikan PPG. Program ini disebut Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK).

Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018-PGDK diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan selama 8 (depalan) hari. Selama mengikuti PPG, Gurdasus harus meninggalkan sekolah yang diampunya selama kurang lebih 3 bulan. Oleh karena itu, terjadi kekosongan pengajar
di kelas yang diampu oleh Gurdasus. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Kemendikbud
menyiapkan program yang disebut dengan Pengajar Pengganti (JARTI). 

Hal ini dilakukan agar pembelajaran di kelas yang ditinggalkan oleh Gurdasus peserta PGDK dan PPG dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar pelaksanaan Program JARTI berjalan efektif,maka disusun pedoman. Pedoman ini memuat rambu-rambu yang dapat dijadikan acuan bagi panitia pelaksana untuk melakukan Program JARTI secara efektif dan efisien.

Adapun Tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan Pendaftaran JARTI(Pengajar Pengganti) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Membuat Akun pendaftaran
Klik buat akun dikolom samping kiri halaman ini lalu isi form yang muncul. Akun yang didaftarkan dapat digunakan jika sudah aktivasi akun dengan kode aktivasi yang dikirim melalui email

Aktivasi Aku
Klik aktivasi akun dengan menggunakan kode akun yang dikirim melalui email. Akun perlu diaktifasi supaya dapat digunakan untuk masuk (login) ke pendaftaran JARTI

Melengkapi informasi profil diri
Login menggunakan akun yang sudah diaktifkan dan lengkapi informasi profil diri dan kualifikasi S1/D4.

Memilih Lokasi Jarti
Memilih lokasi jarti dan mata ajar.

Upload Berkas
Upload berkas pendukung sesuai persyaratan

Konfirmasi Kebenaran Informasi
Konfirmasi bahwa informasi yang diisikan/diungah sudah benar. Jika sudah konfirmasi, informasi tidak dapat diperbaiki lagi.

Bagi rekan Guru yang ingin mengetahui lebih lengkapnya,kami persilahkan unduh file Pedoman Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) di bawah ini.


atau 

Rekan guru yang ingin mendaftarkan diri terlebih dahulu harus membuat akun.Silahkan masuk di laman Pendaftaran Di Sini

Selanjutnya Silahkan Baca juga artikel terkait di bawah ini:


atau

  1. Persyaratan Usulan Pensiun bagi PNS dlam 1 file excel
  2. Skema Penetapan Pensiun bagi PNS
  3. Tabel usulan kenaikan pangkat bagi PNS lebgkap angka kreditnya
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 tahun 2013
  5. Perka BKN Nomor 26 tahun 2013
Demikian informasi penting yang dapat kami sampaikankepada bapak/ibu guru seputar Juknis  Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018.Semoga pedoman tersebut bisa menambah wawasan bagi rekan guru yang mendaftarkan diri mengikuti Program JARTI 2018.

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Program Pengajar Pengganti(JARTI) Guru 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel