Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah
Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah
Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah |
Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah diharapkan mampu
mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui 3 (tiga) mekanisme pembiayaan, yaitu bantuan pemerintah kepada Sekolah Inti, swakelola, dan bantuan pemerintah kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Khusus untuk Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menggunakan mekanisme bantuanpemerintah kepada Sekolah Inti.
Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah - Agar pelaksanaan pemberian bantuan pemerintahtersebut sesuai dengan sasaran, maka sebelum pelaksanaan pemberian bantuan perlu adanya perencanaan yang baik. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, dan Direktorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karir Bagi Kepala Sekolah Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 adalah sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terkait sebagai institusi pemberi dan penerima dana Bantuan Pemerintah agar dapat memahami persyaratan dan aturan yang berlaku.
Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah -Pemberian Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala SD, SMP, SMA dan SMK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi rekan Guru dan Kepala Sekolah yang ingin mengunduh Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah ,kami persilahkan unduh file nya lewat link di bawah ini:
atau
Selanjutnya,kami persilahkan baca juga artikel terkait di bawah ini.
- Perangkat_Akreditasi_SMK_2018_compressed.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SMA-MA_2018.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SMP-MTs_2018.pdf
- Perangkat_Akreditasi_SD-MI_2018.pdf
- POS_AKREDITASI_2018_02_20__Final_21.pdf
Demikian materi seputar Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru dan kepala sekolah.
0 Response to "Juknis Bantuan Pengembangan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah "
Post a Comment