-->

TUNJANGAN INTENSIF GURU MADRASAH NON PNS BELUM SERTIFIKASI

TUNJANGAN INTENSIF GURU MADRASAH NON PNS BELUM SERTIFIKASI

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.Ini merupkan kabar yang menggembirakan bagi Guru-guru Madrasah Non PNS yang belum merasakan tunjangan sertifikasi.Mungkin intensif guru ini sebagai pengganti tunjangan fungsional yang sekarang sudah dihapus/sudah ditiadakan.

Tunjangan Intensif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi
Tunjangan Intensif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi
Tunjangan Intensif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi.- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA(Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp 250.000,00/Para guru yang berhak mendapatkan dana intensif adalah  Mereka  guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp 250.000,00" terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).

"Menteri Agama  sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA(Keputusan Menteri Agama) ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000  guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp 250.000,00 ,berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp 3.000.000,00.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

Tunjangan Intensif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi.- "Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

Bahwa untuk meningkatkan motivasi ,kinerja,dan kesejahteraan guru bukan Pegawai Negeri Sipil(Non PNS) pada Kementerian Agama ,perlu diberikan intensif.

Lampiran keputusan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2018 tentang intensif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS ) Pada kementerian Agama,silahkan lihat di bawah ini:
halaman 1 keputusan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2018

halaman 2 keputusan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2018

DOWNLOAD KEPUTUSAN MANTERI AGAMA RI NOMOR 1 TAHUN 2018
Silahkan Baca juga:
  1. Informasi Pendataan Guru Non PNS Madrasah per 31 Januari 2018
  2. Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Aliyah 2018
Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah MTs tahun 2018:
  1. KISI-KISI UAMBN MTS-ALQURAN HADIS.pdf 
  2. KISI-KISI UAMBN MTS-SKI.pdf
  3. KISI KISI UAMBN MTS- AKIDAH AKHLAK.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN MTs-BAHASA ARAB.pdf\
  5. KISI-KISI UAMBN MTS- FIKIH.pdf



Demikian materi serta informasi seputar tunjangan intensif guru madrasah non PNS belum sertifikasi .Semoga keputusan Bapak Menteri Agama tersebut bisa segera terealisasi per Januari 2018 sehingga rekan guru bisa semangat untuk bekerja dan mensejahterakan keluarga.

0 Response to "TUNJANGAN INTENSIF GURU MADRASAH NON PNS BELUM SERTIFIKASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel