CARA DAFTAR PPG DALAM JABATAN SERTIFIKASI GURU 2018
CARA DAFTAR PPG DALAM JABATAN SERTIFIKASI GURU 2018
Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru 2018.- Pengertian Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjaangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh guru Pegawai Negeri Sipil(PNS),dan Guru Tetap Bukan PNS sebesar 1.500.000,00 per bulan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Latar Belakang pemberian tunjangan sertifikasi adalah yaitu pasal 1 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan Anak Usia Dini(PAUD),Pendidikaan Dasar dan Pendidikan Menegah pada jalur Pendidikan Formal.
A.Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik terdiri dari tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi(Kemenristekdikti) dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi antara laian sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli
2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/
D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala
Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai
dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T)
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG
Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses
internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.
Bagi rekan guru yang ingin mengunduh Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru 2018 Silahkan Download di bawah ini:
DOWNLOAD DI SINI
Silahkan Baca Juga:
Berikut ini contoh kisi-kisi PPG tahun 2018 silahkan unduh di bawah ini:
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018 Bahasa Jepang.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Sosiologi Antropologi.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018PPkn.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Sejarah.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Geografi.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Bahasa Indonesia.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018PAUD.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Bahasa Inggris.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018PJOK.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Biologi.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Akuntansi.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018IPA.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Matematika.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Fisika.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018Ekonomi.pdf
- Kisi-Kisi PPG Tahun 2018PGSD.pdf
Demikian informasi seputar Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru 2018 yang dapat kami bagikan pada bapak/ibu guru pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat
0 Response to "CARA DAFTAR PPG DALAM JABATAN SERTIFIKASI GURU 2018"
Post a Comment