-->

Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Forum Karya Pendidik- Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Gru dan Angka Kredit

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.

Silahkan Unduh petunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Gru dan Angka Kredit Download Di Sini 
atau 

Demikian materi terkait dengan Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di sekolah.

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel