-->

Petunjuk Teknis Upacara HUT Korpri Ke-47 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Upacara HUT Korpri Ke-47 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Upacara HUT Korpri Ke-47 Tahun 2018Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil(PNS), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Petunjuk Teknis Upacara HUT Korpri Ke-47 Tahun 2018-Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 87001/A.A6/TU/2018 tentang Pedoman penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-47 KORPRI tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.Maka bagi unit utama dan pusat-pusat di lingkungan kantor pusat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta lingkungan sekolah/madrasah di seluruh Tanah Air untuk bisa menyelenggarakan kegiatan Upacara dalam Rangka Peringatan HUT Kopri yang ke-47 tahun 2018.

Adapun Petunjuk Teknis mengenai Pelaksanaan Upacara dalam rangka peringatan hari Korpri ke-47 tahun 2018 bisa di unduh melalui link yang sudah kami siapkan di bawah ini:
atau

Demikian informasi seputar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Korpri yang ke-47 tahun 2018.Semoga dengan melaksanakan kegiatan tersebut bisa menambah semangat dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat serta meningkatan etos kerja yang lebih maju lagi demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

0 Response to "Petunjuk Teknis Upacara HUT Korpri Ke-47 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel