-->

Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki

 Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki

Sehubungan dengan informasi dan interpretasi yang beredar luas di kalangan masyarakat tentang Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki
Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki

Baca juga
 : Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi   S1,S2 dan S3 Tahun 2018
  1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
  2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  3. Dengan tugas dan fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
  4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, CutiJl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815 Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
  5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
  6. CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan

>>>Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS terbaru<<

Demikian materi serta informasi seputar Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa menambah pengetahuan bagi rekan PNS yang ada di seluruh Indonesia.

0 Response to "Penjelasan Hak Cuti Alasan Penting (CAP) Ketika Istri Melahirkan Caesar Bagi PNS Laki-Laki"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel