Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018.- Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
Sedangkan pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.[1]
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018 |
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018.-Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawaia Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penetapan Jabatan Fungsional tersebut di dasarkan pada jenjang pangkat dan golongan dari guru yang bersangkutan. Berikut ini adalah rinciannya:
1. Guru Pertama, yaitu guru dengan jenjang pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda, yaitu guru dengan jenjang pangkat:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golangan ruang III/d
3. Guru Madya,yaitu guru dengan jenjang pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Bagi rekan guru yang ingin mengajukan usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dapat didownload petunjuk/pedoman penilaiannya di bawah ini.
atau
Silahkan Baca juga :
- Persyaratan Usulan Pensiun bagi PNS dlam 1 file excel
- Skema Penetapan Pensiun bagi PNS
- Tabel usulan kenaikan pangkat bagi PNS lebgkap angka kreditnya
- Peraturan Kepala BKN Nomor 25 tahun 2013
- Perka BKN Nomor 26 tahun 2013
Demikian informasi dan materi seputar Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru sekalian.
0 Response to "Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018"
Post a Comment