-->

Formasi CPNS Kabupaten Grobogan Tahun 2019

Formasi CPNS  Kabupaten Grobogan Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Grobogan memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Grobogan Yang Sejahtera secara utuh dan menyeluruh untuk mengikuti Seleksi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi CPNS  Kabupaten Grobogan Tahun 2019
Formasi CPNS  Kabupaten Grobogan Tahun 2019

I. JENIS FORMASI
1. Formasi Khusus
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program
Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
2. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 diatas.
Baca juga : 
II. ALOKASI FORMASIAlokasi formasi sebanyak 466 dengan rincian:
1. Tenaga Guru 181
2. Tenaga Kesehatan 123
3. Tenaga Teknis 162
TOTAL 466
( Rincian lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir).
 

III. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;
  3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang PENGUMUMAN CPNS KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2019 Hal 3 terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00); dan
  15. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK
    minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi

IV. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship dan bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis-WKDS) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku dibuktikan dengan tanggal
  2. masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan pengangkatan CPNS;
  3. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan :
    a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
    c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
    d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2;
  4. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan :
     a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
     b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah                   pikiran dan berdiskusi;
     c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
    d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar      menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2;

V. PELAMAR PI/TL

  1. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir; PENGUMUMAN CPNS KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2019 Hal 4
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik, antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
  4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Secara detail mengenai formasi dan penempatan CPNS Kabupaten Grobogan Tahun 2019 bisa di unduh file pdf nya di bawah ini:

atau


Demikian informasi terkait dengan pengadaan dan formasi CPNS Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2019.Silahkan dipersiapkan persyaratan dan materi yang akan di ujikan dengan sebaik mungkin.Semoga suskes dan menjadi seorang PNS yang sidiq,amanah,tablig dan fatonah.Aamiin.

0 Response to "Formasi CPNS Kabupaten Grobogan Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel