-->

aturan dan persyaratan proses pengajuan Pensiun dini PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,
Juknis pensiun dini pns
aturan dan persyaratan proses pengajuan Pensiun dini PNS

Selamat malam sahabat pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog forumkaryapendidik.blogspot.com.Terima aksih masih setia untuk berkunjung di blog ini.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi informasi seputar aturan dan persyaratan proses pengajuan Pensiun  dini PNS.

Jika Bapak/ibu guru serta rekan tenaga kependidikan membuka dan membaca Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang  Aparatur Sipil Negara( ASN ) pada paragraf 12 ( BAB Pemberhentian PNS ) pasal 87 disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan secara  hormat karena 5 alasan di bawah ini:
  1. PNS yang bersangkutan Meninggal Dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri ( Pensiun Dini )
  3. PNS mencapai Batas Usia Pensiun ( BUP )
  4. adanya perampingan organsasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. PNS sudah tidak cakap secara jasmani atau rohani yang membuatnya tidak menjalankan tugas dan kuwajibannya sebagaimana mestinya sebagai seorang PNS.
Dari 5 kreteria di atas ada istilah pensiun dini bagi PNS.Apa arti istilah pensiun dini bagi seorang PNS? apa dasar ketentuan dan bagaiamna prosedur pengajuanpensiun dini?Berikut ini sedikt saya uraikan mengenai pengertian dan tata cara pengajuan pensiun dini bagi PNS.
baca juga : Ketentuan dan jadwal Pelaksnaan KPO dan PPO bagi PNS
Pengertian Pensiun dini
Pengertian Pensiun adalah kondisi jika seseorang sudah tidak bekerja lagi sebagaimana mestinya karena berbagai hal.Jika seorang pensiun akan mendapatkan jaminan yang di berikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang diberikan oleh seorang PNS kepada negara.

Pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum seorang PNS mencapai Batas Usia Pensiun( BUP )disebut dengan Pensiun Dini.Pemberhentian atas permintaa sendiri terdiri atas dua macam yang pertama tanpa diberikan hak pensiunnya dan yang kedua Pensiun Dini  diberikan hak pensiun.Seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat atau berhak mengajukan pensiun dini.Pensiun ini diajukan jika seorang PNS belum mencapai Batas Usia Pensiun( BUP) kedua kretera tersebut di atas harus ada semuanya.


PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN DINI PNS

1. Usia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.
2. Mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti sebagai PNS sebelum BUP kepada menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia.

Permohonan sebagaiman disebutkan pada huruf b diajukan secara berjenjang kepada unit pengelola kepegawaian di masing-masing instanis/kementerian lembaga.

Untuk dapat mengajukan pensiun dini selain harus sudah memenuhi sayarat 50 tahun umur dan 20 tahun masa kerja, PNS harus melengkapi berkas administasi sebagai berikut:
Baca juga : Skema baru Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO ) PNS


a. Daftar Susunan Anggota Keluarga
b. Fotocopy SK Pengangakantan Sebagai CPNS
c. Fotocopy SK Pangkat paling akhir
d. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
e. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
f. Fotocopy Surat Nikah
g. Fotocopy KTP
h. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
i. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga.
j. Fotocopy Rekening Bank.
k. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
l. Pas foto istri/suami ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

2. PENELITIAN, PEMERIKSAAN, DAN PEMILAHAN BERKAS KELENGKAPA ADMINISTRASI OLEH STAF DI BIRO KEPEGAWAIAN.

3. PENYIAPAN:
a. Surat Menteri Sekretaris Negara Kepada Presiden tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
b. Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat Keputusan pemberian pensiun akan ditetapkan oleh:
1. Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pemina Utama (IV/e.
2. Menteri Sekretaris Negara untuk PNS dengan pangkat Juru Muda (II/a) sampai dengan Pembina Tk. I (IV/b)

Setelah surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS dengan hak pensiun tersebut telah ditetapkan proses selanjutnya adalah:
1. Penyiapan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
2. Penggandaan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
3. Penyampaian Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan penyampaian salinan kepada unit kerja atau instansi yang terkait.

  Silahka baca juga :
  1. Persyaratan pengajuan Usulan PNS sesuai BUP
  2. Tabel dan pengaturan Kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
  3. Syarat sebuah PTK seorang guru mendapatkan nilai 4
Demikian informasi dan materi seputar Tata Cara dan persyaratan pengajuan Pensiun Dini PNS yang dapat saya bagikan pada kesemppatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

0 Response to "aturan dan persyaratan proses pengajuan Pensiun dini PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel