-->

Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018

Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018

Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018- Banyak beredar kabar melalui pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp seputar pengangkatan CPNS Tahun 2018 ini.Pesan berantai tersebut di sebar melalui group-group whatsapp yang berisi pengangkatan CPNS.Isi pesna yang tertera di whatssapp adalah sebagai berikut ini."Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS Daerah Tahun 2018 sebayak 200.000. Tenaga Guru (SD, SMP, SMU/SMK) sebanyak 100.000 orang; Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dll) sebanyak 50.000 orang; Tenaga lainnya sebanyak 50.000 orang".informasi ini adalah Hoaks yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.Informasi resmi bisa di cek langsung di website:sccb.bkn.go.id. 
Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018
Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018

Pada kesempatan malam ini,kami akan berbagi materi seputar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang Kreteria penetapan kebutuhan Pegawai negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.Peraturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB ini bisa dijadikan sebagai bahan rujukan bagi rekan guru dalam mengadap berita-berita hoaks seputar pengangkatan CPNS.

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan CPNS,berikut in sedikit penjelasannya
  1. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  2. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta program dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
  3. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Menteri di Kementerian;
b. Jaksa Agung;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kepala Badan Intelijen Negara;
e. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f. Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga
Non Struktural;
g. Sekretaris Mahkamah Agung;
h. Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i. Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

  • Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  • Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
  • Instansi Daerah adalah perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
  • Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  • Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
  • Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
  • Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan,kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
  • Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
  • Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan adalah proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
  • Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
  • Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
  • Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
  • Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan
Lingkungan Kerja).

  • Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Selengkapnya seputar Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan CPNS,bapak/ibu guru bisa unduh lengkapnya Download Di Sini.

Silahkan Baca juga artikel terkait di bawah ini :

Dalam Tes Potensi Akademik(TPA) ini terdapat 4 macam jenis soal yaitu:tes verbal atau bahasa,tes numerik atau angka,tes logika,dan tes special atau gambar.

  1. Tes Verbal berfungsi untuk mengukur kemampuan seseorang dibidang kata dan bahasa.Tes ini meliputi tes sinonim,antonim,tes hubungan padanan kata,dan tes pengelompokan kata.
  2. Tes angka mengukur kemampuan seseorang dibidang angka,dalam rangak berpikir tersturtur,dan logis matematis.Tes ini meliputi tes aritmatika,tes seri angka,tes seri huruf,tes logika angka,dan tes angka dalam cerita.
  3. Tes logika berfungsi mengukur kemampuan seseorang dalam penalaran dan pemecahan persoalan secara logis atau masuk akal
  4. Tes spesial atau gambar berfungsi untuk mengukur daya logika ruang yang dimiliki oleh seseorang.Tes ini meliputi tes padanan hubungan gambar,tes seri gambar,tes pengelompokan gambar,tes bayangan gambar,dan tes identifikasi gambar.
Contoh Tes Verbal adalah sebagai berikut:

  1. Rekognisi = …
a. pengembalian
b. perubahan
c. tuntutan
d. pengakuan
e. pemberitahuan
Jawabannya adalah pengakuan (d)
2. Pikiran : Otak
A. Buku : Printer
B.  Kata-kata : Lisan
C.  Komputer : Ketikan
D. Awan : Langit
E.  Hujan : Uap

3. Dompet : Uang
A. Gunung : Harimau
B.  Tas sekolah : Buku
C.  Laut : Garam
D. Burung : Sangkar
E.  Kandang : Ayam
Selengkapnya bisa Unduh Contoh soalnya :Download Di Sini
Contoh Tes Angka adalah sebagai Berikut:
1.  8,0049 : 0,0015 =
A. 5336,6
B.  533,66
C.  53,366
D. 53366
E.  533,55

2.  Berapakah nilai dari 27,5% dari 200 ?A. 45
B.  550
C.  55
D. 54
E.  54,5
  1. 3 3 6 9 15 24 … …
A. 33 55
B. 31 51
C. 36 73
D. 39 63
E. 42 71
PEMBAHASAN :
u1 = 3
u3 = 3 + u2 = 6
u5 = 6 + u4 = 15
u7 = 15 + u6 = 39
u2 = 3
u4 = 3 + u3 = 9
u6 = 9 + u5 = 24
u8 = 24 + u7 = 63
JAWABAN : D
Selengkapnya bisa di unduh Download Di Sini
Contoh Tes Logika adalah sebagai berikut ini:
1.  Semua mahasiswa Perguruan Tinggi memiliki Nomor
Induk Mahasiswa. Andi seorang mahasiswa. Jadi,
a.  Andi mungkin memiliki nomor induk mahasiswa
b.  Belum tentu Andi memiliki nomor induk
mahasiswa
c.  Andi memiliki nomor induk mahasiswa
d.  Andi tidak memiliki nomor induk mahasiswa
e.  Tidak dapat ditarik kesimpulan

2.  Sebagian perajin tempe mengeluhkan harga kedelai
naik. Pak Anto seorang perajin tempe.
a.  Pak Anto pasti mengeluhkan harga kedelai naik.
b.  Pak Anto tidak mengeluhkan harga kedelai naik.
c.  Harga kedelai bukanlah keluhan Pak Anto
d.  Pak Anto mungkin ikut mengeluhkan harga kedelai
naik
e.  Harga kedelai naik atau tidak, pak Anto tetap
mengeluh
Selengkapnya bisa di unduh Download Di Sini
Contoh Tes Spesial atau Gambar sebagai berikut:
1. 


Jawaban
(D)
Sobat bisa perhatikan gambar, di setiap bangunnya diarsir dengan empat buah garis yang saling berdekatan, dan gambar bangun yang D yang hanya memiliki 3 garis.
2.


Jawaban
(B)

Hanya struktur garis di gambar B yang tidak mempunyai garis potong.

Selengkapnya bisa mengunduh Soal 20 Gambar Download Di Sini

Selengkapnya bisa di unduh di bawah ini:
Demikian Informasi seputar Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018.Semoga kita bisa jeli dan cermat dalam menanggapi sebuah berita di media sosial.

0 Response to "Peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan PNS dan Seleksi Tes CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel