Buku Pedoman Sosialisasi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017
Progam Pendidikan pelatihan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada standar Pendidikan Guru yang mencakup standar pendidikan,standar penelitian,dan standar pengabdian kepada masyarakat.
buku pedoman penyelenggaraan PPG Tahun 2017 |
Buku Pedoman ini bermanfaat bagi LPTK dan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan program PPG untuk menghasilkan guru yang profesional yang beradab,berilmu,adaptif,kreatif,inovatif,dan kompetitif di era MEA dan Global ,serta berkonstribusi terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.
Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi,proses pembelajaran dan penilaian,hingga uji kompetensi,diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,kompetitif,dan berkarakter serta cinta tanah air dan bangsa.
Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG bersubsidi dan PPG swadana.PPG bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.Sedangkan PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Dalam Buku Pedoman sosialisasi Program Pendidikan Profesi Guru ini terdiri dari 7 BAB yang berisi garis besar tentang proses pendaftaran mulai dari persyaratan sampai dengan sistem pembiayaan selama masa kuliah.Bgai rekan guru muda atau mahasiswa yang sudah memiliki Ijazah S1 bisa mengajukan pendaftaran untuk ikut serta PPG Tahun 2017.
Baca Juga :
- Modul Penyusunan Soal HOTS Terbaru sesuai Kurikulum 2013
- Pengumuman Hasil seleksi Tes CPNS Kementerian Riset dan Teknologi
- Jadwal pelaksanaan PLPG Rayon 110 Guru Madrasah tahun 2017
Demikian materi dan informasi seputar Buku Pedoman Sosialisasi Pendidikan Profesi Guru(PPG) Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Buku Pedoman Sosialisasi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017"
Post a Comment