Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
Assalamu'alaikum Wb.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,
Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) |
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog forumkaryapendidik.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ).
Baca juga : Juknis Pembangunan Gedung baru PAUD
Dana Alokasi khusus non fisik yang selanjutnya disebut dengan istilah DAK Non fisik adalah dana yang di alokasikan dalam APBN Kepala Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus non fisik yang merupakan urusan daerah masing-masing.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalian bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan satuan pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan Operasional Pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Baca juga : Buku Acuan Layanan Pendidikan PAUD Berkualitas
Dalam petunjuk BOP PAUD ini juga diberikan contoh format Lampiran pelaporan Penerimaan dan penggunaan Dana Alokasi khusus yang terdiri dari:
- Format BOP-01 Pernyataan Tanggung Jawab Meterai 6000
- Format BOP-02 Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan ( RKAS )
- Format BOP-03 Rekapitulasi Penyaluran Dana DAK non fisik
- Format BOP-04 Pencatatan Penggunaan Dana BOP PAUD
- Format BOP-05 Laporan Penggunaan Dana DAK non Fisik BOP PAUD
- Format BOP-06 Rekapitulasi Penggunaan Dana DAK Non fisik BOP PAUD
- Format BOP-07 Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
- Format BOP-08 Lembar pencatatan Pertanyaan Kritik dan saran,
- Format BOP-09 Penanganan Pengaduan Kritik dan Saran
Bagi rekan guru yang memerlukan Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ),bisa mengunduhnya di bawah ini:
Demikian materi seputar Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )"
Post a Comment